Petugas Lapas Ditangkap Usai Membawa Alat Hisap Sabu
Bulatin.com – Fuad (39) bekas petugas lapas Klas IIA kota Tangerang, cuma dapat menyesali tindakannya, sesudah tertangkap tangan membawa beberapa alat hisap sabu kedalam lapas tempatnya bekerja.
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menjelaskan, aktor Fuad diamankan deretan unit reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karna didapati membawa alat hisap sabu.
Belasan bong, 30 cangklong, 5 pipa glas serta 3 slang hisap, turut diambil alih Polisi dari tangan aktor.
” Alat hisap sabu itu pesanan napi dalam lapas, ” kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, Jumat (2/3).
Diterangkan Harley, Fuad diamankan ditempat cucian mobil yang ada dimuka Lapas Klas II A Tangerang. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan sabu seberat 0, 49 gram.
” Aktor ini malah beli paket sabu dari Narapidananya berinisial AB, ” ucap dia.
Dari pengakuannya dihadapan Polisi, Fuad terima paket diisi alat hisap sabu itu dari seorang yg tidak dia kenal. Paket itu, lanjut Harley, akan diberi pada penghuni lapas yang pesan padanya.
” Aktor telah 3 kali ambil paket pesanan narapidana. Sebelumnya tertangkap, pelaku mengakui di beri gaji Rp 400 ribu, ” jelas dia.
Karena tindakannya, Fuad terancam jadi penghuni jeruji besi sepanjang 5 tahun. Oknum sipir itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba.