oleh

Polisi Ciduk Seorang Pengedar Narkoba

Polisi Ciduk Seorang Pengedar Narkoba

Bulatin.com – Polisi menangkap Evi Sapriadi (34), warga Bekasi, yang berbisnis narkoba type sabu di Kabupaten Siak, Riau. Saat itu, Evi lagi membawa sabu untuk diedarkan dengan memakai motor Yamaha RX King.
” Pelaku ini domisilinya berpindah-pindah, terkadang keluar kota. Dia juga menyewa tempat tinggal di Kilometer 54 Kelurahan Telaga Samsam. Pelaku ditangkap waktu bawa sabu dengan RX King di jalan Lintas Perawang, Kecamatan Koto Gasib, ” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani pada merdeka. com, Sabtu (24/2).
Dari penggeledahan yang dikerjakan polisi pada kantong serta barang bawaan pelaku, diketemukan 8 paket sabu 5, 6 gram, 2 Handphone, motor RX King tanpa ada nomor polisi. Pelaku di ketahui berasal dari Pondok Ungu RT 001 RW 006 Desa Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat.
” Saya serta sebagian personel mengintai pelaku yang diberitakan tengah bawa sabu untuk diantar ke pemesannya. Lantas kami ikuti, tapi waktu berada di jalan Lintas Perawang, pelaku coba kabur, ” kata Herman.
Cemas buruannya lolos, polisi segera mengadang serta menyergapnya. Petugas juga menodongkan senjata api supaya pelaku tidak bergerak. Tanpa ada perlawanan, pelaku juga bertekuk lutut di hadapan polisi.
” Lalu kita menggeledah badan serta barang bawaannya. Nyatanya sabu itu disimpan pelaku di kantong celananya, ” ucap Herman.
Waktu diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu akan dijual pada seorang yang tengah menunggunya. Sesudah dilacak polisi, pemesan itu telah tidak dapat lagi dikoneksi. Hingga jaringan juga terputus.
” Kita masih kembangkan lagi masalah ini, dari mana pelaku memperoleh sabu itu serta pada siapa saja di jual, masih kita dalami, ” ungkap Herman.