Polisi Memburu Pengedar Sabu Di Lapas Bangkinang
Bulatin.com – Personel Satres Narkoba Polres Kampar menangkap PJ (19) di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku selama ini menjadi buronan polisi karena menyuplai narkoba ke penjara. Polisi Memburu Pengedar Sabu Di Lapas Bangkinang
” Penangkapan PJ merupakan hasil pengembangan atas terungkapnya dua orang narapidan a Lapas Kelas IIb Bangkinang ini sial AG dan MY, ” tutur Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Jumat (13/7).
AG dan MY di tangkap karena mempunyai lima paket sabu dan sejumlah barang bukti yang lain di akhir bulan Januari 2018. Dari hasil penyelidikan, di ketahui jika sabu yang dibawa dua napi itu ternyata didapat dari PJ.
” Atas informasi ini , petugas langsung mencari PJ untuk menangkapnya. Tetapi saat itu PJ keburu kabur dan lalu diputuskan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ” kata Ananta.
Setelah itu pada hari Rabu (11/7) didapatkan info dari masyarakat bahwa PJ sudah kembali ke rumahnya di Desa Ganting Damai Salo, Kabupaten Kampar. Tanpa buang waktu petugas segera lakukan penggerebekan dan sukses menangkapnya.
” Lalu didampingi aparat desa setempat dikerjakan penggeledahan di rumahnya tetapi tidak diketemukan narkotika yang lain. Setelah itu tersangka PJ dibawa untuk menjalani proses hukum, ” jelas Ananta.