oleh

Polisi Ungkap Rumah Produksi Tembakau Gorila

Polisi Ungkap Rumah Produksi Tembakau Gorila

Bulatin.com – Tempat tinggal industri tembakau Gorila atau tembakau ganja di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat, tersingkap, Kamis (22/3).
Bermula dari penangkapan, dua tersangka Krisna Andika Putra (20) serta Anak Agung Ekananda (24) yang dibekuk di Jalan Pemuda lll Nomor 23 Renon Denpasar, pada Selasa (20/3), sekitaran Jam 16. 40 Wita.
Kombes Pol Asep Jenal Akhmadi, Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menerangkan kalau dari kronologinya pengungkapan itu bermula pada Senin (19/3) atas info yang didapat dari kantor Service Paling utama (KPU) Bea Cukai Type C Soekarno-Hatta.
Dari info itu, di ketahui ada kiriman paket FedEx dari Shenzen, China yang disangka berisi narkotika syntetik cannabinoid berbentuk serbuk 5-Flouro ADB (Bahan buat tembakau Gorila) dengan berat 500 gr yang di kirim lewat ke Bali.
Lalu, tim paduan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Ngurah Rai, Polda Bali serta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengobok-obok home industry tembakau gorila itu.
” Lalu tim lakukan control delivery pada Selasa, (20/3), serta lakukan penangkapan pada tersangka. Pada sore hari, kami lakukan penggeladahan TKP ke dua (Perumahan Pesona Paramitha), ” ucapnya. Kamis (20/3) di TKP.
” Tempat ini, yaitu kontrakan ke dua tersangka serta dikontrak sepanjang setahun. Kita dapatkan terdapat banyak tanda bukti syetetik cannabinoid yang telah diracik dengan tembakau umum, sejumlah lebih kurang 30 kilogram yang telah siap edar, ” lebih Kombes Pol Asep Jenal.
Terkecuali diketemukan, bahan syentetik cannabinoid 30 kilo gr, yang bila di menguangkan sekitaran Rp 2, 7 miliar, di rumah itu juga diketemukan berbentuk alat-alat produksi. Diluar itu, ada juga kaleng plastik bundar serta cerutu yang siap jadi wadah tembakau gorilah itu.
Untuk wadah kaleng bundar paket kecil yang diisi 5 gr tembakau gorilah di jual dengan harga Rp 450 ribu. Paket besar sekitaran Rp 800 ribu. Sedangakan untuk satu biji cerutu yang diisi tembakau gorila di jual dengan kisaran harga Rp 500 ribu.
” Gagasannya akan diedarkan ke semua Indonesia, lewat on-line store atau sosial media. Dari pernyataan tersangka kalau menghasilkan ini baru jalan sekitaran 3 bulan serta belumlah ada yang diedarkan. Tetapi kita masih akan lakukan sistem pengembangan atau penyelidikan, ” terang Kombes Pol Asep
Menurut Kombes Pol Asep Jenal, dari hasil barang bukti serta pengembangan penyelidikan pengirim bahan itu berinisial D dari Cina yang saat ini tetap dalam penyelidikan.
” Tersangka, ini yang pesan paket itu lalu coba menghasilkan. Dari pengakuannya mereka beli melalaui komunikasi online. Lalu belajar (mengolah) juga dari panduan serta arahan melalu online juga. Diluar itu, untuk transaksinya (bahan tembakau gorilah). Tersangka mentrasper deposit Rp 40 juta untuk bahan itu, ” ujarnya.