oleh

Poslisi Tetapkan Tersangka Pada Kasus Penabrak Produser

Poslisi Tetapkan Tersangka Pada Kasus Penabrak Produser

Bulatin.com – Kepolisian mengambil keputusan pengendara mobil merk Dodge warna hitam berinisial MJ, jadi tersangka kecelakaan sampai menewaskan Produser RTV, Sandi Syafiek (36). Aktor mulai malam ini ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
” Kita juga akan kerjakan penahanan pada beliau malam ini serta pemeriksaan juga akan dikerjakan hingga besok, 1 kali 24 jam, ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) malam.
MJ yang berprofesi jadi pengacara ini juga akan dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Menurut Halim, MJ mengakui waktu peristiwa tidak tahu korbannya meninggal dunia.
” Sekarang ini beliau (MJ) syok juga karna anak kandung lelaki beliau kerja di RTV sebagai produser. Anaknya tengah mendampingi yang bersangkutan juga, ” tutur Halim.
Waktu di tanya, apakah yang berkaitan pengemudian mobilnya dalam kondisi sadar atau dalam dampak alkohol atau dampak yang lain, Halim menegaskan kondisi MJ dalam keadaan sadar.
” Dia (MJ) sadar, tetapi untuk meyakinkan hal itu, kita juga akan check urinenya di Tempat tinggal Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur malam ini, serta yang bersangkutan telah kesana (RS Polri), ” ujarnya.
Terlebih dulu, satu mobil Dodge hitam menabrak dua orang yang tengah bersepeda di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (10/2) pagi. Sesudah menabrak, pengendara mobil melarikan diri.
Satu korban di ketahui adalah produser RTV, Sandy Syafik tewas. Sesaat satu orang sekali lagi, masih menjalani perawatan.