Sekarang PB PMII Ikut Menolak Tentang Putusan UU MD3
Bulatin.com – Penolakan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD serta DPRD (UU MD3) tidak sempat surut. Beberapa kelompok selalu lakukan tuntutan pada pasal yang dipandang memperkuat tempat DPR, tidak kecuali aktivis Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang juga menampik tegas hasil revisi UU MD3. Menurut dia, UU MD3 bertolak belakang dengan inti sistem pemerintahan demokrasi.
” Negara demokrasi begitu berikan kebebasan pada rakyatnya untuk memberi kritikan pada beberapa wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak bisa ada kebal hukum, semuanya sama di mata hukum, ” tutur Agus dalam info tertulisnya, Sabtu 24 Februari 2018.
Berkaitan penolakan ini, Agus menyebutkan pihaknya juga akan meniti dua jalur. Pertama, PB PMII juga akan membuat tim hukum lewat LBH PB PMII untuk memajukan pasal-pasal kontroversial berkaitan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi kurun waktu dekat.
Ke dua, ia juga akan mengintruksikan semua kader PMII yang berada di semua Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk turun tindakan di daerah semasing manfaat menampik hasil revisi UU MD3 serta memohon Presiden keluarkan Perppu UU MD3.
” Kurun waktu dekat juga akan ada tindakan oleh kader PMII di semua Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menampik hasil revisi UU MD3. Kami telah memberikan instruksi beberapa Penguus Cabang serta Pengurus Koordinator Cabang, ” tegasnya.
Ketua Bagian Politik, Advokasi serta Kebijakan Umum PB PMII, M. Zeni Syargawi menyatakan, revisi UU MD3 terang memperoleh penolakan dari beberapa kelompok orang-orang.
“Mendapat penolakan dari beragam kelompok, karna dipandang ada kejanggalan. Seperti imunitas yang terlalu berlebih, anti kritik dan sebagainya, ” tutur aktivis asal Medan, Sumatera Utara ini.
Ketua LBH PB PMII La Radi Eno juga menyatakan kalau atas perintah ketua umum, pihaknya juga akan selekasnya mendaftarkan tuntutan uji UU MD3 tersebut di Mahkamah Konstitusi.
” UU MD3 ini menakutkan rakyat untuk memberi kritikan pada anggota DPR. Diluar itu, anggota DPR akan kebal hukum. Sebab tidak dapat diperiksa bila tak ada kesepakatan dari Presiden sesudah memperoleh pertimbangan Mahkamah Kohormatan Dewan (MKD), ” kata La Radi.