Seorang Pemuda Purwakarta Ditangkap Saat Jual Obat Jenis Excimer
Bulatin.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta tangkap pemuda berumur 22 tahun berini sial AJR warga Darangdan , Purwakarta yang tengah jual obat type excimer, di Jalan Raya Bojong Sawit, Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan , Purwakarta.
Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan , pihaknya hadir ke tempat begitu memperoleh info dari masyarakat dan tangkap terduga pengedar obat keras type tramadol dan excimer tersebut .
“Satu pengedar diamankan berini sial AJN masyarakat Purwakarta, polisi mengambil alih beberapa ratus obat keras type tramadol dan eximer,” kata AKP Heri Nurcahyo, Senin (13/8).
Dari tangan terduga pengedar didapatkan 396 butir dan satu paket berisi 5 butir obat excimer dengan keseluruhan 401 butir siap edar.
“Kami juga mengambil alih 1 hp, dan beberapa uang hasil penjualan obat keras tanpa ijin edar. Terduga ini merupakan pengedar, di mana pelaku diamankan berdasar pada hasil laporan dari masyarakat dan peningkatan dari pihak kepolisian,” jelas Heri.
Menurut Heri, obat-instan tersebut seringkali Ia edarkan dengan tujuan anak -anak sekolah dan jual obat excimer Rp 10 ribu per lima butir.
“Obat ini biasa di jual ke siswa SMP dan SMA, Dampak minum obat ini adalah mabuk sampai tidak sadarkan diri,” tuturnya.
Kini terduga telah ditahan di Rutan Polres Purwakarta.Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. “Terduga dijaring dengan masalah 196 Jo 197 UU No 36 tahun 2009 mengenai kesehatan dengan ancaman pidan a 15 tahun penjara,”pungkas Heri.