Seorang Pria Nekat Gadaikan Motor Tetangganya
Bulatin.com – Tingkah Fahrurozi (21), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Samarinda, mungkin saja keterlaluan. Diakui tetangganya disuruhi pertolongan beli air isi ulang dalam paket galon, dia diduga jadi membawa kabur motor tetangganya, serta akan menggadainya. Pada akhirnya, Fakhrurozi mendekam di penjara polisi.
Pria pengangguran itu, diringkus polisi Rabu (14/3) sore kemarin, ditempat persembunyiannya sesudah dicari nyaris sebulan. Diakuinya, motornya digunakan orang yang lain, yang akan membantunya untuk menggadai motor itu.
” Motor itu dibawa orang lain, serta kita amankan sore kemarin di lokasi Jalan Jakarta, di lokasi Sungai Kunjang, ” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, Kamis (15/3).
Selesai mengamankan motor itu, Fahrurozi juga digelandang ke kantor polisi. ” Kita bawa ke kantor, dengan tanda bukti motor korban yang melapor motornya hilang tanggal 17 Februari 2018, ” tutur Purwanto.
Berdasarkan laporan korban, serta info terduga pelaku Fahrurozi, momen itu terjadi tanggal 12 Februari 2018 lantas, sekitaran jam 21. 00 Wita. Waktu itu, korban tidak beda tetangganya memohon pertolongan korban beli air isi ulang galon.
” Saat itu pelaku gunakan motor korban. Tapi sesudah dinanti-nantikan, kok motornya tidak kembali. Air isi ulang galonnya juga tidak datang, ” tutur Purwanto.
” Korban serta keluarganya terkecuali menanti, juga selalu berkeliling-keliling mencari pelaku ini, tapi tidak ketemu, tak ada yang lihat maupun tahu kehadiran pelaku, ” ungkap Purwanto.
Lima hari mencari ke sana kemari, korban akhirnya pilih memberikan laporan ke kepolisian. ” Lapornya tanggal 17 Februari, melapor dengan kerugian Rp 8, 5 juta. Dari laporan itu, kami bergerak mencari terduga pelaku ini, sampai pada akhirnya temukan titik jelas kehadiran pelaku, ” lebih Purwanto.
Fahrurozi saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Ilir Jalan Bhayangkara. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan. ” Motifnya masih dalami mengapa dia menggadai motor itu. Yang pasti, kasusnya masih kita kembangkan ya, ” tutup Purwanto.