Seorang Wanita Diringkus Saat Menjual Sabu
Bulatin.com – Mantan pemandu lagu berinisial RS (34) diringkus petugas Polrestabes Bandung. Wanita asal Tasikmalaya itu diciduk setelah menjadi seorang pengedar sabu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap RS berawal dari informasi yang berasal dari masyarakat. Penyelidikan dilanjutkan hingga akhirnya mendapati sabu di kamar kos RS di kawasan Sarijadi, Kota Bandung.
“Polisi mendapatkan sabu seberat 51 gram di ketahui berada di kamar RS,” kata Hendro, Jumat (23/3).
RS yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan menyebut bahwa barang tersebut dia peroleh dari temannya untuk diedarkan. Hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial BK (DPO).
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap seorang pendistributor sabu kepada RS,” pungkasnya.