oleh

Siswi SMA Diperkosa Setelah Dicekoki Miras

Siswi SMA Diperkosa Setelah Dicekoki Miras

Bulatin.com – Tiga pemuda nekat memerkosa seseorang siswi SMA di satu gedung bekas PT Tongyang di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TA, 16 tahun, saat ini alami trauma yang mendalam serta enggan bersekolah lagi.
” Dua aktor berhasil kita amankan, satu pelaku masih jadi buronan kepolisian, ” tutur Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko di Bekasi, Minggu (4/2).
Ke dua pelaku yang dibekuk yaitu MAS, 16 tahun, serta FH, 25 tahun. Sedang pelaku berinisial KEL masih diburu petugas.
Kapolsek menerangkan, peristiwa itu dihadapi oleh korban pada Jumat 12 Januari 2018 lantas sekitaran jam 14. 30 WIB di gedung kosong. Waktu itu, korban yang sedang asik bermain di satu warnet di lokasi Kelurahan Jatimulya dijemput oleh MAS serta KEL untuk bermain di Danau Ciebeurem.
Korban yang terdaftar jadi warga Kelurahan Jatimulya itu turut dengan ke dua pemeran tanpa menyimpan curiga sekalipun. Di danau yang ada di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan itu, FH telah menyiapkan minuman keras (miras). ” Miras itu berniat disediakan, ” kata Kapolsek.
Tiba di tempat, dengan merayu korban, ketiganya mencekoki korban dengan miras oplosan ginseng dengan paksa sampai korban mabuk berat. Korban yang sudah tidak sadarkan diri itu, segera dibawa ketiganya ke satu gedung kosong. ” Sesampainya di tempat korban pingsan, ” katanya.
Sesudah MAS senang melampiaskan keinginannya, lalu ke dua pelaku beda ikut memerkosa korban beberapa kali. Tetapi, aksinya mereka berhenti sesudah warga memergokinya serta langsung menggiringnya ke kantor polisi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, waktu dipergoki warga itu, tersangka KEL berhasil melepaskan diri. Sesaat korban diantar ke tempat tinggal orang tuanya. ” Dua aktor kita amankan, satu pelaku masih kita buru, ” imbuhnya.
Sekarang ini, kata dia, tersangka MAS tidak dilakukan penahanan serta dititipkan ke panti rehabilitasi karena masih dibawah umur. Mengenai barang bukti yang diamankan yaitu satu sweater tangan panjang warna coklat, satu seragam SMA putih serta abu Abu. Lalu, celana pendek, celana dalam merah muda serta BH abu-abu punya korban. Pada petugas tersangka FH mengakui tertarik dengan korban yang baru dikenalnya sebulan kemarin.
FH dipakai Pasal 81, 82 UURI No 17 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU NO 23/2002 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman minimum 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara.