oleh

UIN Yogyakarta Mencabut Larangan Bercadar

UIN Yogyakarta Mencabut Larangan Bercadar

Bulatin.com –Sesudah memetik pro serta kontra, kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga berkaitan larangan mahasiswi memakai cadar pada akhirnya dibatalkan.

Surat pembatalan larangan mahasiswi memakai cadar itu tertuang dalam Ketentuan UIN Sunan Kalijaga yang di tandatangani Rektor Yudian Wahyudi Nomor B-1679/Un02/R/AK. 00. 3/03/03/2018 tertanggal 10 Maret 2018.

Surat itu menyebutkan pencabutan surat mengenai pembinaan mahasiswi bercadar sesuai sama rapat koordinasi kampus. Jadi surat Ketentuan Rektor Nomor B-1301/un02/R/Ak. 00. 3/02/2018 mengenai Pembinaan Mahasiswi Bercadar itu dicabut untuk melindungi iklim yang kondusif.

Lewat salinan surat yang mengedar di kelompok jurnalis di Yogyakarta itu, Humas UIN Sunan Kalijaga, Habib, tidak menyanggah kalau Rektor UIN sudah mencabut surat ketentuan terlebih dulu.

” Ya memanglah demikian keputusannya, ” kata Habib pada Sabtu 10 Maret 2018.

Terlebih dulu beberapa elemen orang-orang menekan supaya Rektor UIN Yogyakarta mengevaluasi kebijakan larangan mahasiswi bercadar. Hal itu juga jadi perhatian Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Sultan, dengan hukum tidak bisa ada larangan untuk orang yang lain menggerakkan keyakinan yang diyakininya.

“Sepengertian saya kebijakan UIN tidak melarang tetapi cuma membuat tim lakukan pendataan serta membuat dialog dengan mereka yang bercadar, ” kata Sultan HB X, Kamis 8 Maret 2018.