oleh

Polisi Grebek Toko Liuid Tak Sesuai BPOM

Polisi Grebek Toko Liuid Tak Sesuai BPOM

Bulatin.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar praktek penjualan liquid dari bahan yang tidak mengantongi izin Badan Besar Pengawas Obat serta Makanan (BBPOM). Toko itu telah sudah beroperasi sepanjang tiga tahun.
Polisi meringkus satu orang pemilik usaha berinisial ML serta tiga peracik masing-masing berinisial MI, RP serta DS di tempat berbeda-beda di Banda Aceh, Selasa 16 Januari 2018.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto menyebutkan, pelaku utama yang mengolah liquid berinisial MI. Sesudah dilakukan penyelidikan, petugas temukan pelaku lainnya di Ulee Kareng, Peunayong serta Seutoi Kota Banda Aceh.
Polisi juga menyita 71 merek liquid serta 467 botol liquid oplosan. Sedang di Peunayong petugas temukan 27 merek liquid, 103 botol liquid serta 3 alat vapor yang tidak memiliki izin dari BBPOM.
” Toko di lokasi Setui, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti 87 merek liquid, 356 botol liquid, 8 alat isap vapor, alat isi ulang liquid, 9 botol bahan liquid, serta 4 jeriken bahan dasar liquid, ” kata AKBP Trino Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Senin (29/1).
Tuturnya, semua barang yang disita petugas, termasuk juga yang di toko WareHoues Vaporize Atlantik Vapor jual alat rokok elektrik, cairan liquid, serta alat isap tanpa ada mengantongi izin dari BPOM, tidak berlabel halal, label SNI, serta tak ada komposisi dalam Banda Indonesia.
” Tersangka juga sudah memproduksi liquid yang tidak mempunyai sertifikat untuk mengolah cairan liquid serta telah beroperasi selama tiga tahun, ” tuturnya.
Mereka dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No7 tahun 2017 mengenai perdagangan Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindungan, dengan ancaman hukuman kurungan badan lima