Sudah 9 Tahun Ada Di UU Baru Sekarang Digencarkan
Bulatin.com – Sudah sembilan tahun yang lalu, pemerintah sudah mengatur tata langkah berkendara di jalanan. Tetapi, baru saat ini mendadak ramai. Karena polisi mengatakan mendengar radio atau musik di jalan dapat ditilang. Lantas kenapa baru saat ini kita menggerutu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan, di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juni 2009.
Ia adalah penyempurnaan dari UU Nomor 14 Tahun 1992, serta mempunyai 22 bab serta 326 pasal dari mulanya 16 bab serta 74 pasal.
Terakhir, keluar perbincangan penafsiran di umum. Musababnya, kepolisian berasumsi mendengar radio juga dilarang. Sementara radio tidak dengan tekstual tertulis dalam Pasal 106 ayat (1).
” Tiap-tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mengemudikan dengan lumrah serta penuh konsentrasi. ”
Demikian juga dengan di keterangan Pasal 106 ayat (1). Di mana cuma tercantum kalau, “Yang disebut dengan ‘penuh konsentrasi’ yaitu tiap-tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian serta tidak terganggu perhatiannya karna sakit, capek, mengantuk, memakai telepon atau melihat tv atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang memiliki kandungan alkohol atau obat-obatan hingga merubah kekuatan dalam mengemudikan kendaraan. ”
” Kendaraan bermotor tidak konsentrasi bisa punya potensi pada beberapa masalah kecelakaan jalan raya, ” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat, 2 Maret 2018.
Atas penafsiran itu, umum banyak meributkan ketetapan itu. Dasar kalau radio dapat punya potensi mengakibatkan kecelakaan jalan raya serta penuhi pelanggaran Pasal 106 ayat (1), juga dipandang dibuat-buat.
” Tak ada satu juga kata atau frasa dalam pasal itu yang dengan tegas melarang seorang untuk dengarkan musik saat berkendaraan, ” katanya.
” Belumlah ada riset ilmiah yang menjustifikasi kalau dengarkan musik dengan normal menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi. ”
Lau bagaimana pendapat anda, sola penafsiran ini?