oleh

Tanggapan Fadli Zon Soal Vonis Untuk Jonru

Tanggapan Fadli Zon Soal Vonis Untuk Jonru

Bulatin.com – Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian di sosial media, Jon Riah Ukur Ginting dengan kata lain Jonru divonis setahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta. Vonis ini tambah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Menyikapi putusan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui dirinya tidak ketahui dengan tentu apa yang dikerjakan Jonru. Tetapi, menurut dia, hakim mesti lihat apa yang dikerjakan Jonru memanglah cuma memiliki pendapat atau benar menebarkan fitnah atau hoax.

” Saya sangka mesti menilainya dari bagian itu, ” kata Fadli di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan serta Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat 2 Maret 2018.

Ia juga menerangkan, mesti terang batas-batas mana saja seorang dapat bebas memiliki pendapat. Bila seorang cuma mengekspresikan gagasannya jadi tidak bisa ada kriminalisasi.

” Bila tetap dalam kebebasan memiliki pendapat harusnya tidak bisa dikriminalisasi. Tapi bila memanglah menebarkan fitnah serta hoax, apa bisa buat, ” katanya.

Dalam putusannya, hakim memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan vonis Jonru. Beberapa hal yang memperingan Jonru yaitu Jonru kepala rumah tangga, jadi tulang punggung keluarga, juga belum juga sempat lakukan tindak pidana.

” Terdakwa belum juga sempat melakukan perbuatan pidana serta baru sekali lakukan, ” kata Hakim Ketua Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 2 Maret 2018.

Walau ada hal yang memperingan, tetapi hakim juga mengatakan ada hal yang memberatkan untuk Jonru. Paling tidak ada tiga hal.

” Terdakwa menggelisahkan orang-orang, tidak terasa bersalah serta tidak terasa menyesal, ” ucapnya.