Fadli Zon Lapor Soal Tuduhan Dirinya Penyebar Berita Hoax
Bulatin.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan laporan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, aktivis Faisal Assegaf dan yang memiliki akun Twitter Husein Alwi. Ketiganya dituduh mengatakan Fadli Zon jadi pembuat hoax. Pelaporan ini diwakilkan oleh Hafni Fajri sebagai Ketua Instansi Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra.
” Saya dari Kepala Tim Instansi Advokasi Gerindra dalam mengatasi laporan ujaran kebencian yang diduga dikerjakan oleh Raja Juli Antoni serta Faisal Assegaf berkaitan rangkaian tindak pidana Ananda Sukarlan yang sudah menebarluaskan pada umum atau pada media sosial, ” kata Hafni pada wartawan selesai buat laporan di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan serta Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2018.
Hafni menilainya Fadli Zon dirugikan atas cuitan Raja di akun Twitter serta pernyataan Assegaf di satu diantara media online.
” Sudah menyebabkan kebencian pada Fadli Zon yakni berita bohong. Perkataan itu berikan dampak pelabelan (pembuat hoax) untuk Fadli Zon, ” ucap Hafni.
Mengenai cuitan Raja juli yang dipandang merugikan Fadli yaitu ” Gan @anandasurkarlan juga akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax setiap hari. Kita dukungan gan @anandasukarlan. Yang sepakat RT pls! ” serta ” Ralat : Yg benar bkn buat hoax setiap hari. Tapi buat hoax minimum 3 kali satu hari. Seperti minum obat. Oh.. Oh siapa dia. Tebak mari.. #katateman
Sedangkan pernyataan Assegaf dalam satu media yang disoal Fadli Zon yaitu ” Saya temukan disana ada arsitek-arsitek penyebabnya hoax, salah satunya yang dimaksud dengan dalang intelektual ya Fadli zon dan sebagainya “.
Dalam laporannya, Hafni memasukkan bukti-bukti berbentuk tangkapan monitor atau screenshot cuitan bebrapa akun yang dilaporkan jadi alat bukti tindak pidana ujaran kebencian serta fitnah.
” Kami memiliki pendapat telah cukup untuk pihak Kepolisian lakukan penangkapan serta penahanan pada beberapa terlapor berkaitan dengan terdapatnya sangkaan Tindak Pidana, ” tutur Hafni.
Laporan ini di terima Bareskrim dengan LP 334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018. Raja serta dua orang yang lain disangka tidak mematuhi tindak pidana pencemaran nama baik lewat sosial media serta elektronik seperti tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP serta atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 serta atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE.
” Telah penuhi unsur hingga menyebabkan kerugian pencemaran nama baik tanpa ada dilandasi oleh data serta kenyataan, ” ucap Hafni.