Satpol PP Tutup Beberapa Mini Market
Bulatin.com – Lima toko moderen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditutup Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemicunya karena kelimanya beroperasi tanpa ada izin.
” Penutupan dikerjakan karena beberapa toko itu beroperasi tanpa ada mengantongi izin, ” kata Kepala Bagian Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto, Selasa (27/3).
Menurutnya, ke lima toko moderen yang ditutup yakni Indomaret Bogem Kalasan, Indomaret Kaliurang 1, Alfamart Kalongan Depok, Alfamart Sanggrahan, serta Indomaret Berbah.
” Penutupan itu berdasar pada Surat Ketentuan Dinas Perindustrian serta Perdagangan Kabupaten Sleman, ” tuturnya.
Terkecuali tidak mengantongi izin, tempat yang dipergunakan untuk operasional tidak cocok dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Perizinan Pusat Pembelanjaan serta Toko Moderen.
” Minimarket waralaba paling dekat 1. 000 mtr. dari pasar tradisionil, ” tuturnya.
Dedi menyebutkan, langkah tersebut adalah usaha pemerintah daerah membuat perlindungan pasar-pasar tradisionil yang berada di wilayah setempat.
” Terlebih dulu kami telah memberi peringatan untuk menyelesaikan sistem prizinan pada toko-toko berkaitan. Tetapi tak ada tanggapan dari pihak yang memiliki untuk lakukan penutupan, hingga pihak Satpol PP mesti datang ke tempat serta bertindak penutupan, ” tuturnya.
Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Sutriyanto menuturkan pihaknya akan memberi tenggang saat tiga hari untuk lakukan sistem pengosongan bangunan oleh pihak toko.
” Penutupan toko moderen berjejaring itu jalan lancar tanpa ada perlawanan dari yang memiliki, ” tuturnya.
Karyawan toko hanya menurut waktu petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran serta memohon karyawan toko hentikan operasional karena petugas akan lakukan penyegelan.
Kepala Dinas Perindustrian serta Perdagangan Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani menyebutkan pihaknya selalu menegakkan ketentuan perizinan dalam operasional toko moderen berjejaring nasional dengan tutup beberapa toko moderen yg tidak mempunyai kelengkapan izin.
” Dari keseluruhan 201 toko moderen berjejaring nasional yang sudah betoperasional, hingga sekarang ini baru 19 yang memiliki izin, ” tuturnya.
Ia menyebutkan, toko modern yang ditutup paksa karena tidak mematuhi Perda Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Toko Jejaring Moderen.
” Walau telah berulang kali diaplikasikan langkah represif, tetapi banyak toko moderen yang tidak mematuhi perizinan. Dalam menangani masalah ini Pemkab Sleman tidak semata lakukan usaha paksa tetapi juga langkah preventif dengan memberi pendampingan, ” tuturnya.
Tri Endah menyebutkan, toko moderen sebagai tujuan pendampingan itu menyebar nyaris rata di beberapa lokasi kecamatan.
” Aktivitas pendampingan seperti ini setiap tahun diselenggarakan. Tetapi karena terbatasnya tenaga, penentuan tujuan pendampingan dilakukan berdasar pertimbangan tingkat pelanggaran.