oleh

Bawaslu Akan Memberikan Sanksi Kepada Parpol Yang Berkampanye Lebih Dulu

Bawaslu Akan Memberikan Sanksi Kepada Parpol Yang Berkampanye Lebih Dulu

Bulatin.com – Tahapan Kampanye Pemilu 2019 baru diawali lebih kurang tujuh bulan lagi. Tetapi, beragam atribut gambar Ketua Umum, pengurus parpol sampai calon calon Wakil Presiden telah menyebar, seperti videotron, baliho serta spanduk.

” Semuanya spanduk serta baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 mesti di turunkan. Selekasnya di turunkan, ” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2018.

Afif memberikan Bawaslu tidak enggan berikan sangsi apabila peringatan ini tidak ditaati. Hal itu jadi sisi dari pelanggaran kampanye.

” Bila tidak di turunkan, parpol juga akan dikenai sangsi. Sanksi awal yang kita beri berbentuk administrasi, ” katanya.

Afif menerangkan ketidaksamaan pengertian kampanye dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berlainan dengan pengertian kampanye pada ketentuan terlebih dulu.

” Bila dahulu kampanye disimpulkan jadi penyampaian misi serta visi jadi sekarang ini pengertian kampanye juga memasukkan citra diri. Citra diri yang disebut berbentuk foto orang serta logo parpol, ” tuturnya.

Ia mengingatkan kembali jadwal kampanye Pemilu 2019 baru juga akan diawali pada 23 September 2018. Jadi pemasangan baliho serta spanduk bergambar ketua parpol tidak diijinkan sebelumnya masuk masa kampanye. Apabila dikerjakan diluar jadwal, hal itu di pastikan jadi pelanggaran.