oleh

Fredrich Diminta Tidak Hambat Proses Hukum

Fredrich Diminta Tidak Hambat Proses Hukum

Bulatin.com – Fredrich Yunadi tidak penuhi panggilan penyidik KPK dengan argumen tengah memajukan sidang kode etik advokat ke Peradi. KPK menghormati sistem itu tapi memohon Fredrich tidak menghambat sistem hukum.

” Kami hargai sistem etik yang jalan. Tetapi rencana pemeriksaan etik, pasti tidak bisa juga menunda, terlebih bila hingga perlambat sistem hukum, ” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Jumat (12/1/2018).

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, sudah kirim surat keinginan penjadwalan ulang ke KPK. Tetapi penyidik KPK, dimaksud Febri, masih menanti kehadiran Fredrich hari ini.

” Surat panggilan telah di sampaikan dengan pantas. KPK masih menanti FY (Fredrich Yunadi) datang untuk melakukan pemeriksaan jadi tersangka. Kami tunggulah hingga sore ini, ” tutur Febri.

Terlebih dulu Sapriyanto datang ke KPK untuk menyampaikan surat dari Fredrich. Dia mengatakan Fredrich tengah memajukan sidang kode etik di Peradi untuk menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dikerjakannya jadi advokat.

” Kami yang kemukakan ke Peradi karna kan kami belum lihat ada pelanggaran kode etik yang dilakukan. Tapi sesudah KPK mengungkap ada pelanggaran pasal 21 salah satunya yaitu manipulasi rekam medis, bermakna persoalannya kan serius. Karenanya, kami ingin menunjukkan ada atau tidak. Lantaran bila pelanggaran hukum seperti itu tentu ada juga pelanggaran etik, ” tutur Sapriyanto.