oleh

Gathot Harsono Akirnya Menyerahkan Diri

Gathot Harsono Akirnya Menyerahkan Diri

Bulatin.com Bekas Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono pada akhirnya menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Rabu (21/2) kemarin. Dianya menyerahkan diri karena jadi buronan polisi sepanjang enam bulan.
Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah lakukan pencarian pada Gathot yang pada akhirnya menyerahkan dianya pada aparat kepolisian.
” Lakukan usaha pencarian pada tersangka, dengan intensifnya pencarian oleh penyidik yang di ketahui tersangka, akhirnya tersangka Gathot Harsono menyerahkan diri pada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 21 Februari 2018 jam 13. 00 Wib. Selanjutnya pada tersangka akan dikerjakan penahanan, ” tutur Arief, Kamis (22/2).
Gathot jadi tersangka berdasarkan ada Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2017/Bareskrim, tanggal 3 Januari 2017. Kemudian, polisi keluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/08. a/I/2017/Tipidkor, tanggal 6 Januari 2017.
” Lantas kita keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/VIII/2017/Tipidkor tanggal 23 Agustus 2017, ” tuturnya.
Sesudah keluarnya surat DPO pada tersangka Gathot sudah dikerjakan pencekalan oleh Direktorat Imigrasi mulai sejak tanggal 19 Juli 2017 serta sudah dikerjakan perpanjangan pada tanggal 9 Januari 2018 yang berlaku s/d 19 Juli 2018.
” Kalau tersangka sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai sejak 23 Agustus 2017. Pada perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) pada tanggal 10 November 2017, ” ucap Arief.
Gathot jadi tersangka atas masalah sangkaan tindak pidana korupsi terkait dengan penjualan atau pelepasan aset punya Pertamina berbentuk tanah di Simprug Kavling No. III. 1. 01-02 Jakarta Selatan seluas 1. 088 m, pada tahun 2011, yang dikerjakan oleh tersangka Gathot Harsono.
” Pada tahun 2011 tersangka Gathot Harsono sebagai Vice President Asset Management PT Pertamina (Persero) sudah lakukan penjualan Aset punya Pertamina berbentuk tanah di Simprug Kavling No. III. 1. 01-02 Jakarta Selatan seluas 1. 088 m tidak cocok ketetapan, ” tuturnya.
” Karena perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang tersangka menyebabkan kerugian negara, berdasar pada hasil pemeriksaan investigatif dalam rencana penghitungan kerugian negara pada masalah itu, besar kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) yaitu Rp 40. 940. 208. 900, 00, ” sambung Arief.
Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) serta atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.