oleh

Guru Ngaji Nekat Sodomi Muridnya

Guru Ngaji Nekat Sodomi Muridnya

Bulatin.com – Pihak kepolisian menangkap guru ngaji, MA (40), warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. MA diduga sudah melakukan perbuatan sodomi pada 16 pelajar.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi menyebutkan, guru ngaji yang sudah ditahan itu berstatus pengawai negeri sipil (PNS) bertugas jadi sekretaris Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
” Dia guru pengajian serta tinggal dirumah mertuanya di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, yang bersangkutan telah kita tahan di Polres Abdya, Senin (29/1) sekira jam 17. 00 Wib, ” tuturnya, Rabu (31/1).
Berdasarkan penjelasan sementara, lanjut dia, sebelumnya lakukan tindakan sodomi pelaku terlebih dahulu membujuk anak-anak untuk melihat video porno, lalu baru mengajak untuk melakukan sodomi. Menurut pernyataan aksi ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2016.
” Menurut keterangan pelaku seringkali lakukan perbuatan bejat itu di kebun miliknya yang terdapat kurang lebih 50 meter dari rumahnya di Desa Lamkuta. Anak-anak yang belajar mengaji di tempat tinggalnya itu diajak main-main ke kebun dan melihat film porno dari HP ataupun laptop, lalu baru mengajak melakukannya perbuatan itu, ” katanya.
Zulfitriadi menerangkan, kasus ini tersingkap bermula dari seseorang guru SMP mendengar beberapa korban menceritakan, serta melaporkan kepada pihak Satpol PP Abdya. Lalu petugas pamong praja segera mengamankan pelaku serta menyerahkan ke aparat kepolisian.
” Tersangka di tangkap oleh Personil Satpol PP serta WH Abdya bersama tim, dirumah mertuanya di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Senin (29/1), serta diserahkan pada polisi. Jadi, pelaku nanti akan dikenakan Qanun Jinayah Nomor 6 tahun 2014, ” katanya.