oleh

Laporkan Anggota TNI yang Tidak Netral di Pilkada

Laporkan Anggota TNI yang Tidak Netral di Pilkada

Bulatin.com – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sudah memberikan instruksi pada prajuritnya supaya memegang teguh prinsip tak ikut serta politik praktis serta netral di Pilkada serentak 2018. Panglima TNI mempersiapkan sangsi tegas pada prajuritnya yang dapat dibuktikan tak netral.

Tindak lanjut prinsip ini, TNI mempersiapkan kanal khusus untuk orang-orang yang temukan prajurit TNI yg tidak netral di Pilkada serentak 2018, bisa memberikan laporannya ke PPID Pusat Penerangan TNI.

” Orang-orang bisa memberikan laporan prajurit itu ke PPID Puspen TNI lewat no telephone 021-84596939 atau lewat e-mail : permintaaninfromasi@gmail. com. Minta laporan diperlengkapi dengan data serta info yang pasti serta bisa dipertanggung jawabkan untuk hindari fitnah, ” kata Kapuspen TNI, Mayjen M Sabrar Fadhilah dalam launching Puspen TNI, Selasa, 26 Juni 2018.

Kapuspen menyatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam kunjungan ke beragam daerah sekian waktu lalu, sudah mengemukakan arahan supaya beberapa komandan unit membekali tiap-tiap prajurit TNI dengan buku dasar netralitas TNI dalam Pilkada serta bersinergi baik dengan Polri.

” Semua Prajurit supaya mengerti buku dasar itu serta pada prajurit yang dapat dibuktikan tidak mematuhi bakal dipakai sangsi sesuai sama hukum yang berlaku, ” katanya.

Lebih jauh, Panglima TNI juga menyatakan kembali dalam Surat Telegram pada semua Prajurit TNI dalam proses Pilkada supaya bisa memaksimalkan manfaat intelijen di lokasi untuk memonitor serta memetakan potensi perseteruan serta koordinasi menempel ke Polri serta lembaga berkenaan.

Pada Pilkada serentak tahun 2018 itu, TNI bertugas lakukan perbantuan pada Polri, mencakup pertama, penebalan/berbarengan Polri pada tiap-tiap bagian Pilkada mencakup pengamanan pendaftaran serta penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan saat tenang, pengamanan pengambilan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pengambilan suara.

Kedua, berbarengan Polri pengamanan petinggi penyelenggara, pengawas serta pasangan calon.

Ke-3, berbarengan Polri pengamanan object prioritas pengamanan Pilkada mencakup kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU serta rumah Ketua Bawaslu.

Ke empat, TNI berbarengan Polri mensupport aktivitas cipta keadaan meliput patroli gabungan, sosialisasi pada orang-orang utnuk melindungi kondisi pilkada yang kondusif, mengkoordinir pengamanan TPS dengan memprioritaskan unsur Polri serta Pemda.

Ke lima, mensupport perkuatan Polri untuk antisipasi kontijensi disebabkan perseteruan horisontal mencakup mempertebal kemampuan cadangan polri serta pengamanan objek vital nasional.

Pilkada serentak 2018 bakal di gelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada bakal di gelar di 171 daerah, yaitu 17 propinsi, 39 kota, serta 115 kabupaten.