MUI Tegaskan Uang Suap Politik Haram
Bulatin.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan politik uang hukumnya haram. Praktek itu mesti dihindarkan pada pilkada (pilkada) yang digelar 27 Juni 2018 dengan serentak di 171 daerah di Tanah Air.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, menyebutkan pihaknya mengharamkan ada politik uang pada pilkada baik pemberi ataupun penerima. Permainan politik uang juga menciderai pesta demokrasi di Tanah Air.
” Masyarakat disuruh tidak menerima politik uang karena ada perbuatan asror penyuap serta dosa, ” kata KH Akhmad Khudori, Kamis (22/2).
MUI menyatakan Pilkada lima tahunan itu mesti jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mensupport salah satu pasangan spesifik.
” Bagaimana pemimpin membuat bangsa ini bila mereka lakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa hingga beberapa pemberi serta penerima keduanya sama masuk neraka, ” kata dia.
Dia juga memohon warga supaya hindari SARA serta kampanye hitam yang dapat menimbulkan gejolak di dalam masyarakat.
Menurutnya, perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, seperti Rasulullah SAW sudah bersabda yaitu yang menyuap serta yang disuap masuk neraka “
Lantas Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, terang menyatakan sangsi pada pelaku politik uang.
Larangan penerima politik uang itu mesti di ketahui masyarakat luas, jangan pernah ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi beberapa uang yang tidak seberapa itu, kata Kiyai Akhmad.