oleh

PAN Bakal Memegang Azas Praduga Tak Bersalah Tentang Kasus Zola

PAN Bakal Memegang Azas Praduga Tak Bersalah Tentang Kasus Zola

Bulatin.com – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menyampaikan, pihaknya tetaplah memprioritaskan azas praduga tidak bersalah, dalam masalah sangkaan suap serta gratifikasi yang disangka melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola

Eddy percaya Zumi Zola dapat menerangkan sepanjang sistem hukum yang tengah ditempuh. ” Zumi Zola yaitu kader patuh hukum serta sampai kini tidak sempat mangkir atau mencari argumen saat memperoleh panggilan KPK, ” kata Eddy melaui pesan singkat, Selasa, 10 April 2018.

Eddy mengatakan, sampai kini Zumi yang disangka tersangkut masalah suap kajian serta pengesahan R-APBD Propinsi Jambi itu siap memberi info yang diperlukan penyidik.

Dia memberikan, ” Bahkan juga hari itu (Senin, 9 April 2018) walau memperoleh firasat juga akan ditahan, Zumi Zola tetaplah datang penuhi panggilan KPK. ”

Di bagian beda, ia terasa prihatin Zumi mesti punyai urusan dengan KPK. ” Prihatin dengan masalah yang menerpa Zumi Zola, mengingat yang berkaitan yaitu kader muda yang berprestasi serta saat ini menjabat jadi Ketua DPW PAN Jambi, ” kata Eddy.

KPK menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, selesai diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin petang, 9 April 2018. Zumi diperiksa jadi tersangka suap serta gratifikasi beberapa proyek di daerah kekuasaannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Zumi ditahan untuk kebutuhan penyidikan. ” ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang ada di gedung KPK lama, ” kata Febri pada wartawan.