oleh

Polres Depok Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba Dalam Sebulan

Polres Depok Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba Dalam Sebulan

Bulatin.com – Sepanjang Januari 2018, Polresta Depok mengatasi 36 masalah narkoba yang melibatkan 38 tersangka. Polisi menyita barang bukti beberapa 31 kilogram ganja serta 50 paket sabu.
” Analisis kami beberapa besar yang disibak yaitu ganja. Sedang untuk sabu serta psikotropika beda masih didalami, ” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Jumat (26/1).
Paling baru, polisi membekuk dua tersangka pengedar ganja. Pembicaraan pelaku, mereka telah lebih dari dua kali mengirim serta menyimpan sabu yang dititipkan dari seorang. Tersangka berinisial Aay serta Kebot.
Dia ditangkap di depan SPBU di Tajung Halang. Aay mengakui telah 3x dititipkan ganja untuk diantar ke Bima, Nusa. Tenggara Barat.
” Telah dua kali (kirim) ingin ke tiga. Di kirim ke NTB, ” kata Aay, Jumat (26/1).
Disamping itu, pelaku lainnya yaitu Kebot mengaku telah lima kali mengantarkan ganja pada seorang. Sekali kirim dia di beri upah Rp 300. 000.
Semua kasus ini tengah didalami apakah didapat dari satu bandar yang perbedaan. Tetapi yang pasti ganja itu didapat dari luar Depok. Beberapa pelaku dijerat pasal 114 (2) sub pasal 111 (2) UU No 35 tahun 2009 mengenai Narkoba.