oleh

Polri Menghimbau Untuk Mewaspadai Facebook Dengan Instagram

Polri Menghimbau Untuk Mewaspadai Facebook Dengan Instagram

Bulatin.com – Banyak kejahatan siber yang berlangsung di Indonesia menyebabkan umum ajukan pertanyaan, sejauh mana peran pemerintah serta beberapa penegak hukum.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menyebutkan, kepolisian serta pemerintah senantiasa membuat perlindungan orang-orangnya termasuk juga dalam kejahatan siber. Dia jadi memohon pemakai ‘waspada’ dengan sosial media seperti Facebook hingga Instagram.

” Kami 24 jam 7 hari dengan negara membuat perlindungan. Bila lihat Surabaya Black Hat itu negara membuat perlindungan. Kami bekerja, ” jawab Roberto, di Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.

Ia mengaku, memanglah belumlah ada ketentuan kerahasiaan data ataupun perlindungan data pribadi pemakai. Tetapi, Indonesia telah mempunyai referensi perlindungan pemakai internet yaitu Undang-Undang Info serta Transaksi Elektronik pasal 30 serta 32. Ke dua pasal itu mengatur unsur-unsur akses dan transfer sampai merubah satu info atau dokumen elektronik. Bila seorang dengan berniat tidak mematuhi ke dua pasal itu, diancam 6 sampai 10 tahun penjara serta denda mulai Rp600 juta sampai Rp5 miliar.

Waktu meng-install satu aplikasi di ponsel, Roberto menyebutkan, keluar keinginan untuk dapat terhubung beragam kontak yang ada pada handphone pemakainya. Hal tersebut jadi satu diantara bukti kalau sosial media juga sudah dapat terhubung data yang ada pada piranti dengan izin pemakainya.

” Menyebutkan oke, dia (pemakai) ikuti disuatu system. Apa pun itu, ingin Facebook, WhatsApp apa pun namanya termasuk juga Instagram, bermakna datanya telah bersedia dibuka. Dia ingin meng-install barang itu, kedalam aplikasi handphone-nya tentu di tanya Facebook, ingin terhubung data kontak dan sebagainya, ” tuturnya.

Roberto menyebutkan deretan kepolisian terutama Polda Metro Jaya tidak dapat bekerja sendiri dalam menanggulangi kejahatan siber. Petugas perlu pertolongan pihak beda termasuk juga pemakai internet. Walaupun negara berupaya untuk memproteksi orang-orangnya dari kejahatan siber, pemakainya harus juga mawas diri pada pemakaian data yang berada di dalamnya.

Dengan kesiapan orang-orangnya, menurut dia, dapat mengecilkan resiko terserang kejahatan siber. Ia menyebutkan, kejahatan seperti bayangan dari orang-orang tersebut, makin maju peradaban manusianya, kejahatan akan selalu ikuti serta maju.

Satu tahun lebih ini, kejahatan siber seperti penipuan, ujaran kebencian, serta penebaran berita bohong selalu berlangsung. Ketiganya, menurut Roberto, selalu ada. Ia menjelaskan, polisi selalu menginvestigasi serta mengolah hukum untuk beberapa penjahat dari dunia maya ini. Sebagian salah satunya tetap dalam sistem.

” Diolah, Buni Yani serta Jonru itu kan sisi dari penegakan hukum, ” katanya.