oleh

BKN Akan Mengusulkan Kenaikan Gaji PNS 2019 Mendatang

BKN Akan Mengusulkan Kenaikan Gaji PNS 2019 Mendatang

Bulatin.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Kompensasi ASN tengah membuat rencana saran kenaikan upah pokok PNS pada tahun 2019.

Pengaturan rencana saran kenaikan upah pokok PNS 2019 dikerjakan dengan memperhitungkan kalau telah lebih dari dua tahun PNS tidak peroleh kenaikan upah pokok. Mengingat Rancangan Ketentuan Pemerintah (PP) Upah, Tunjangan, serta Fasilitas PNS jadi pengganti PP Upah PNS terlebih dulu, yaitu PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Ketentuan Upah PNS yang paling akhir dirubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih pula belum juga diputuskan.

” Mengajukan saran kenaikan upah pokok itu juga mencakup analisis keperluan biaya tersebut simulasi efek fiskalnya yang juga akan dibicarakan dalam komunitas antar Kementerian/Instansi (K/L), ” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam info tertulisnya, Kamis 1 Maret 2018.

Ridwan memberikan, bila nanti saran kenaikan upah pokok tahun 2019 di setujui, jadi setelah itu juga akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Disamping itu, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi menerangkan, kenaikan upah pokok PNS tergantung pada hasil perhitungan kemampuan fiskal atau kekuatan keuangan negara yang juga akan dibicarakan dengan Kemenkeu dalam komunitas kajian antar K/L.

Terlebih dulu, pada tayangan pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN sudah mengemukakan kalau tak ada skema kenaikan upah PNS tahun 2018. Walau demikian, PNS diberi Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar upah pokok sesuai sama PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan itu dilatarbelakangi diantaranya oleh beban keuangan negara karena kenaikan upah pokok PNS yang berkaitan dengan beban pensiun yang makin bertambah. Keadaan itu mendorong Pemerintah
percepat sistem reformasi pensiun PNS berbarengan dengan reformasi penggajian PNS.

” Butuh kami infokan kalau kebijakan THR PNS telah berjalan mulai sejak 2016 serta THR sendiri berlainan dengan upah ke-13, dimana THR cuma terbagi dalam upah pokok saja, sementara untuk upah ke-13 terbagi dalam upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kemampuan, ” tuturnya.

Di ketahui, untuk kenaikan upah pokok PNS paling akhir dikerjakan pada tahun 2015 sebesar 6 %.