oleh

Jasa Taksi Online Masih Ilegal Di Kalimantan Timur

Jasa Taksi Online Masih Ilegal Di Kalimantan Timur

Bulatin.com – Razia pada taksi online yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kalimantan timur) akan selekasnya di gelar mulai Februari 2018. Razia oleh Dinas Perhubungan serta Kepolisian dikerjakan untuk taksi online yang beroperasi dengan ilegal.

Kadishub Kalimantan timur, Salman Lumoindong menyebutkan, dengan Kepolisian juga akan menindak berkaitan dengan perizinan sementara. Dalam akhirnya kelak, polisi juga akan menilang kendaraan taksi online yang tidak penuhi kriteria jalan raya.

Razia juga akan diawali per tanggal 1 Februari. Sepanjang 2 minggu pertama juga akan lakukan razia, sweeping pada taksi online yang berbentuk operasi simpatik.

” Jadi, waktu ada pelanggaran, polisi juga akan memberi pengarahan serta peringatan. Teguran, ” kata Salman mengemukakan hasil rapat dengan aplikator, Sabtu 19 Januari 2018.

Tetapi, sesudah terhitung mulai 15 Februari sampai akhir Februari juga akan diberlakukan tilang pada taksi online ilegal yang berada di Kalimantan timur, mencakup aplikator Uber, Go-Car, serta Grab.

Hal semacam ini adalah tindak lanjut Permenhub No 108 Tahun 2017 mengenai taksi berbasiskan aplikasi. Dalam ketentuan itu, tertuang, tiap-tiap taksi online mesti mempunyai izin kir, driver mesti mempunyai lisensi SIM A Umum dan kendaraan yang beroperasi mesti berstiker yang di keluarkan Dishub.

selanjutnya, Salman mengungkap sampai sekarang ini belumlah ada satu juga di antara ke tiga aplikator itu yang sudah mengurusi administrasi izin ke Dishub Kalimantan timur.

” Belumlah ada satu juga yang memajukan. Bermakna, sampai saat ini di Kalimantan timur ini, belumlah ada yang berizin. Tapi, di lapangan telah banyak yang beropoerasi dengan ilegal, ” katanya.

Meski sekian, mereka masih tetap diberi tenggat saat sampai akhir Januari 2018 untuk mengurusi izin.

Menanggapi hal itu, Salman mengakui telah mulai sejak 3 bulan waktu lalu lakukan sosialisasi pada beberapa partner aplikator untuk merampungkan administrasi.

Untuk prasyarat mengajukan izin operasi tidak bisa diserahkan atas nama pribadi. Perusahaan mesti ada tubuh hukum, mesti ada koperasi yang memayungi.

” Bila STNK bisa nama pribadi, tapi mesti dipayungi oleh koperasi yang berbadan hukum, ” tuturnya.

Salman juga menyatakan sesuai sama ketentuan yang telah disetujui yang diperkuat SK Gubernur Kalimantan timur, mengenai kuota taksi on-line, kalau di Kalimantan timur cuma disiapkan 1. 000 unit taksi saja.

” Jadi jangan pernah melalui kuota yang ada. Kami juga mengharapkan pada aplikator, tidak untuk merekrut sekali lagi driver baru diluar yang berizin. Kami juga telah keluarkan surat resmi. Dilanjutkan dengan mereka tutup pendaftaran baru, ” tuturnya.